"Upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif melalui kerjasama penegak hukum," ujar Amir Syamsuddin saat berpidato di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.
Amir menambahkan, modus operandi penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan semakin banyak. "Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan masih terjadi dengan bebagai modus operandi," ujar Amir.
Oleh sebab itu, Kemenkumham dan BNN hari ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk menanggulangi peredaran narkoba dalam lapas dan rutan tersebut. Kerja sama ini, kata Amir, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomer 12 tahun 2011 tentang Startegi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika tahun 2011-2015.
"Pennandatangan ini wujud nyata Lapas dan Rutan sebagai tempat yang bersih dari narkotika,sehingga pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik, pemasyarakatan serta pelayanan terhadap tahanan dapat diselenggarakan secara optimal," ujar Amir. (umi)
Sumber : VIVAnews
Kesimpulan :
Peredaran narkotika di Lapas sampai saat ini masih saja terdengar marak, bahkan dalam berbagai modus operandi oleh sebab itu kemenhumkam dan BNN perlu mengadakan kerjasama untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dan bebas dari narkoba.