Keadilan dalam arti secara umum
adalah suatu keadaan atau kondisi dalam kebenaran yang menyangkut benda atau
manusia, terkadang bisa menyangkut keduanya. Keadilan juga merupakan titik
tengah dimana masing-masing objek tidak
menunjukan ukuran keseimbangan yang sama atau setara, bila sudah tidak seimbang
maka tidak adalagi yang dinamakan keadilan.
Ada
beberapa ahli jaman dulu menggambarkan tentang apa itu keadilan; menurut plato
keadilan digambarkan terdapat pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil
apabila mereka bisa mengendalikan diri dan emosinya dikendalikan oleh akal. Menurut
John Rawls (seorang filsuf Amerika Serikat sebagai filsuf yang terkenal di abad
20)mengatakan bahwa ,“keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Menurut Socrates, Keadilan
tercipta jika warga negara telah merasakan bahwa pemerintahnya sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Dikatakan begitu karena pemerintah merupakan pemimpin
yang menentukan nasib dan dinamika masyarakat.
Kesimpulannya,
keadilan adalah suatu titik tengah dalam kondisi kebenaran dimana kedua objek
tidak seimbang dan menginginkan yang setara, namun tergantung pada mereka bisa
atau tidak mengendalikan emosi dan menggunakan akal. Tidak semua keadilan itu
menuntut keseimbangan, asalkan dirasakan cukup dan setara bagi kedua pihak yang
bersangkutan. baik itu merupakan benda ataupun yang lainnya, kedua pihak sama
sama mendapatkan bagian.
MACAM MACAM BENTUK KEADILAN
a. Keadilan Moral/ Legal
Menurut Plato keadilan dan hukum adalah satu substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat menjaga kesatuannya. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaan pada tempat tempat kepada bagian bagian yang membentuk masyarakat.Keadilan dapat terwujud jika masyarakat melakukan fungsinya dengan baik
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan dapat terlaksana jika hal hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama
c. Keadilan Kumulatif
Keadilan komulatif berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Semua bentuk dan tindakan yang melenceng akan menimbulkan ketidak amanan dan ketidak adilan dalam masyarakat.