Rabu, 13 Juni 2012

MANUSIA DAN KEADILAN


            Keadilan dalam arti secara umum adalah suatu keadaan atau kondisi dalam kebenaran yang menyangkut benda atau manusia, terkadang bisa menyangkut keduanya. Keadilan juga merupakan titik tengah dimana  masing-masing objek tidak menunjukan ukuran keseimbangan yang sama atau setara, bila sudah tidak seimbang maka tidak adalagi yang dinamakan keadilan.
                Ada beberapa ahli jaman dulu menggambarkan tentang apa itu keadilan; menurut plato keadilan digambarkan terdapat pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil apabila mereka bisa mengendalikan diri dan emosinya dikendalikan oleh akal. Menurut John Rawls (seorang filsuf Amerika Serikat sebagai filsuf yang terkenal di abad 20)mengatakan bahwa ,“keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Menurut Socrates, Keadilan tercipta jika warga negara telah merasakan bahwa pemerintahnya sudah melakukan tugasnya dengan baik. Dikatakan begitu karena pemerintah merupakan pemimpin yang menentukan nasib dan dinamika masyarakat.
                Kesimpulannya, keadilan adalah suatu titik tengah dalam kondisi kebenaran dimana kedua objek tidak seimbang dan menginginkan yang setara, namun tergantung pada mereka bisa atau tidak mengendalikan emosi dan menggunakan akal. Tidak semua keadilan itu menuntut keseimbangan, asalkan dirasakan cukup dan setara bagi kedua pihak yang bersangkutan. baik itu merupakan benda ataupun yang lainnya, kedua pihak sama sama mendapatkan bagian.

MACAM MACAM BENTUK KEADILAN

a. Keadilan Moral/ Legal

Menurut Plato keadilan dan hukum adalah satu substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat menjaga kesatuannya. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaan pada tempat tempat kepada bagian bagian yang membentuk masyarakat.Keadilan dapat terwujud jika masyarakat melakukan fungsinya dengan baik

b. Keadilan Distributif

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan dapat terlaksana jika hal hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama

c. Keadilan Kumulatif

Keadilan komulatif berfungsi untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Semua bentuk dan tindakan yang melenceng akan menimbulkan ketidak amanan dan ketidak adilan dalam masyarakat.