ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pengertian Organisasi Kemasyarakatan
Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan seperti yang di maksud dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
Dijelaskan bahwa organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan - ketentuan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh pemerintah, seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lainnya, serta organisasi atau perhimpunnya yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang - bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang - Undang Nomor 8 1985.